Masalah Desa adalah masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat desa dan pemerintahan desa berdasarkan hasil pengkajian keadaan desa dengan menggunakan 3 (tiga) tools Partisipatory Rural Apraisal (PRA) yakni peta sosial desa, kalender musim dan diagram atau bagan kelembagaan selanjutnya dikondisikan dengan 5 (lima) bidang pembangunan desa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Kader pemberdayaan masyarakat desa, kelompok usaha ekonomi produktif, kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok pemerhatian dan perlindungan anak, kelompok pemuda dikelompok lainnya.
Potensi adalah segala sumberdaya yang ada didesa yang dapat digunakan untuk membantu pemecahan masalah-masalah yang dihadapi oleh desa baik potensi sudah ada maupun potensi yang belum tergarap.